Kades dan Bendes Diberi Pemahaman Tata Kelola Keuangan Desa
BUNTOK, Kalteng.co – Pemkab Barito Selatan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan Desa, kemarin.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa dan bendahara desa se Barito Selatan.
Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan yang diwakili oleh Asisten III Barito Selatan Mirwansyah membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Pj. Bupati mengatakan, pengelolaan keuangan fesa telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 serta dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025, yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Dalam pengelolaan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, pastisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Hal ini, kata dia, betujuan untuk memajukan serta memakmurkan desa.
Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut maka Desa harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
“Melalui Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan Desa ini, diharapakan seluruh peserta memahami langkah demi langkah tata kelola keuangan desa yang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta dapat mengaplikasikannya pada desa masing-masing,” kata dia.
Ia berharap, masing-masing desa juga harus memahami jenis-jenis kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh desa.
“Saya ucapkan selamat mengikuti pelatihan, semoga setelah mengikuti kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai tata Kelola keuangan desa, baik dalam prioritas penggunaan Dana Desa, Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban, Pelaksanaan Kewajiban perpajakan di desa, dan pengaplikasian Siskeudes Versi 2.07”, ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Selatan Selviriyatmi mengatakan, bimbingan teknis tata kelola keuangan desa tujuannya supaya kepala desa, bendahara desa dan perangkat desa, bisa melaksanakan tata kelola keuangan desa dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kenapa dilaksanakan diakhir tahun, kata dia, itu dikarenakan pertanggungjawaban untuk pelaksanaan kegiatan di desa itu adalah raportnya di akhir tahun. Sehingga semua perangkat desa bisa melaksanakan pertanggungjawaban dengan baik sesuai dengan regulasi.
Oleh sebab itu, tambah dia, dalam pelaksanaan ini Pihaknya menggandeng, yang pertama pihak Inspektorat selaku pembina di dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus Inspektorat juga melaksanakan pemeriksaan terhadap SPJ-SPJ yang dilaksanakan oleh desa.
Kedua, KP2KP terkait dengan kewajiban perpajakan. kemudian yang ketiga BPKAD terkait dengan pajak daerah.
“Dan Yang keempat adalah Tim Ahli P3MD terkait dengan prioritas pembangunan dana desa 2025”, ujarnya. (ner)
EDITOR: TOPAN