PEMKAB BARITO SELATAN

Pemkab Barito Selatan Gelar Pendistribusian SPPT-PBB P2 2024

BUNTOK, Kalteng.co – Pemkab Barito Selatan (Barsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengelar acara Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB P2) Tahun 2024.

Penjabat Bupati Deddy Winarwan melalui melalui Asisten III Administrasi Umum Mirwansyah mengatakan, SPPT PBB P2 adalah dokumen yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak terutang atas tanah dan bangunan yang diterbitkan setiap tahun oleh BPKAD Barito Selatan. Dokumen itu bukan bukti kepemilikan tanah atau bangunan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dia menerangkan, pada penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perdesaan (PBB P2) Tahun 2024 ini.

Berdasarkan Berita Acara Penyerahan SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024 terdapat 46.572 lembar SPPT, dengan jumlah keseluruhan Pajak Terhutang sebesar Rp 1.746.892.471,00.
“Apabila kita bandingkan dengan Tahun 2023 yang lalu, dimana Jumlah SPPT yang diserahkan sebanyak 46.873 lembar dengan jumlah keseluruhan Pajak Terhutang sebesar Rp. 1.906.546.234,00, maka baik dari jumlah SPPT yang akan disampaikan maupun sisi jumlah pajak yang terhutang sedikit mengalami Penurunan,” kata Mirwansyah, Jumat (5/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Mirwansyah menekankan, Kepada para Camat, Kepala Desa, Lurah, termasuk para petugas pemungut Pajak, diminta agar segera membagikan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 ini kepada para Wajib Pajak, sehingga mereka dapat membayar Lunas, Tepat Waktu sampai dengan jatuh tempo 30 September 2024, sehingga dapat terealisasi secara optimal.
“Semoga dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, kita dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita jadikan tahun 2024 sebagai tahun peningkatan kepatuhan pajak dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah,’’ pungkasnya.(ner)
EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button