Penduduk Asli Desa, Salah Satu Syarat RTLH
BUNTOK, Kalteng.co – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) meminta masyarakat yang ingin mengikuti program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) agar melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Syaratnya meliputi status sebagai penduduk asli desa, penghasilan keluarga di bawah rata-rata, jumlah penghuni rumah, dokumen seperti KTP dan kartu keluarga, serta tanah yang tidak dalam sengketa,” ucap Kepala Dinas Perkimtan Barsel, Bennie S. Mahar, kemarin.
Mengenai proses pengajuan bantuan lanjut dia, dimulai dari musyawarah rencana pembangunan di tingkat desa.
“Di mana kepala desa menyampaikan data rumah tidak layak huni kepada camat. Data ini kemudian diverifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan dan kelayakan penerima bantuan,” terang dia.
Dijelaskan, bahwa program ini memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan kualitas hunian sekaligus mengurangi kawasan kumuh.
Oleh sebab itu, program ini diharapkan dapat terus berjalan guna mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan kawasan kumuh serta menciptakan hunian yang sehat dan layak bagi masyarakat Barsel.
“Kami harap masyarakat bersabar, karena semua rumah yang telah terdata akan dibantu secara bertahap. Kami juga meminta dukungan agar sektor perumahan menjadi prioritas dalam anggaran demi meningkatkan kesehatan masyarakat,” tutur dia.
Perlu diketahui, bahwa pada Tahun 2024, sebanyak 11 unit rumah terdampak longsor di Desa Tampijak, Kelurahan Bangkuang di wilayah Kecamatan Karau Kuala akan menerima bantuan sebesar Rp50 juta per rumah dengan konstruksi kayu kelas II.
“Selain itu, kawasan kumuh di Kecamatan Dusun Selatan, Karau Kuala, Dusun Utara, dan Gunung Bintang Awai menjadi fokus utama program ini,” ujar Bennie. (ner)
EDITOR: TOPAN