Pj Bupati Barsel Dapat Laksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II dan Mutasi Pejabat Struktural
BUNTOK, Kalteng.co – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) dapat melaksanakan seleksi terbuka jabatan dan mutasi pejabat struktural dengan izin tertulis Mendagri.
“Hal ini berdasarkan surat edaran Kemendagri 29 Maret 2004 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian yang ditujukan kepada gubernur, Pj gubernur, bupati walikota dan Pj bupati Pj walikota,” kata Pj. Bupati Barsel Deddy Winarwan, Rabu (22/5/2024).
Dikatakannya, bahwa diamanatkan di poin ketiga mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah maupun Pj kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ia menerangkan, hal tersebut sejalan dengan amanat pasal 132 A ayat 1 huruf A dan ayat 2 PP nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan dan pengesahan pengangkatan yang menegaskan pejabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan.
Deddy mengatakan, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) Manajemen ASN pada pasal 25 ayat 2, telah mengamanatkan bahwa Pj Kepala Daerah dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian , promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala BKN.
“Jadi batasan kewenangan Pj Bupati dalam melaksanakan mutasi jabatan struktural eselon II, III, dan IV adalah apabila mendapat persetujuan tertulis oleh Mendagri sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2008 dan mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala BKN sesuai amanat Perpres Nomor 116 Tahun 2022,” terangnya panjang lebar.
Dia menegaskan, tetap tunduk kepada aturan berlaku dan taat kepada substansi dan pengaturan regulasi.
“Kami tegaskan setiap melaksanakan mutasi jabatan kami tegak lurus pada aturan. mulai dari surat rekomendasi dari gubernur, persetujuan tertulis Mendagri dan pertimbangan teknis kepala BKN. Bahkan untuk seleksi terbuka eselon II membutuhkan rekomendasi dari komisi ASN,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk seleksi terbuka eselon II beberapa waktu lalu di lingkup Pemkab Barsel, pihaknya sudah mendapatkan surat persetujuan Mendagri untuk melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Tertanggal 4 Januari 2024 Nomor 100. 2.2.6/0293/OTDA perihal persetujuan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemkab Barsel.
“Jadi seleksi aturan terbuka wajib mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri dan rekomendasi tertulis Komisi ASN. Kita sudah mendapatkan surat rekomendasi Komisi ASN tersebut tanggal 7 Februari 2024 no. B/514/JP.00.00/02/2024, tentang rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama (Eselon 2) di lingkungan Pemkab Barsel,” ujarnya. (ner)
EDITOR: TOPAN