Pj Bupati Barsel: Pembentukan Pansus Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019
BUNTOK, Kalteng.co – Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan mengatakan pembentukan pansus oleh DPRD Barsel guna mengetahui permasalahan di tahun anggaran 2023. Hal itu sah dan memang sesuai aturan.
“Sebab pembentukan pansus itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2019 tentang Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Deddy Winarwan, kemarin.
Dikatakannya, pada pasal 18 mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD kabupaten/kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan itu sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu,” katanya.
Dikatakannya, dalam Peraturan Pemerintah juga wajib membentuk pansus membahas LKPJ paling lambat tiga bulan setelah LKPJ itu diserahkan.
Diungkapkannya, Pansus ini nantinya akan melakukan rapat dengar pendapat dan rapat pendalaman antara komisi dengan organisasi perangkat daerah yang hasil dari kegiatan itu akan ada rekomendasi.
“Rekomendasi itu nantinya, baik dalam hal perbaikan kinerja, pelayanan maupun mempertahankan prestasi kinerja yang telah dijalankan,” kata dia.
“Jadi penyampaian LKPJ dan pembahasan LKPJ merupakan suatu mekanisme dalam pemerintahan daerah yang telah diatur sesuai dengan aturannya,” jelasnya.
Ditambahkan Deddy, apa yang telah dilakukan dan dilaksanakan Eksekutif dan Legislatif, nantinya dapat dijadikan sebagai indikator penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 mendatang. (ner)
EDITOR: TOPAN