Sekecil Apapun Giat SOPD, Harus Dilaporkan Pada Bupati dan Wakil
BUNTOK, Kalteng.co – Sekecil apapun kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) harus di laporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Bagi kepala daerah, itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan kerja yang laksanakan oleh setiap SOPD di wilayah nya. Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) Kristianto Yudha, Jumat (10/10/2025).
Diharapkan, kepala SOPD harus mampu membuat terobosan baru terutama untuk perbaikan kinerja organisasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
“Pelantikan dan mutasi pejabat di setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi, karena ini sebagai salah satu bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja,” ujar Tanto.
Dijelaskan, pada pasal 133(1) dan (2) PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS menyebutkan Jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Kemudian, kata dia, Jabatan pimpinan tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi.
“Proses evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang telah bapak/ibu lalui, bukanlah sekadar formalitas untuk memutasi pejabat. Namun ini adalah wujud komitmen kita untuk menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, dan kompeten pada posisi yang tepat,” ujar orang nomor dua di jajaran Pemkab barsel itu. (ner)
EDITOR: TOPAN




