Perkuat Regulasi dan Tekan Kemiskinan, DPRD Palangka Raya Kebut Perda Prioritas 2025
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyampaikan DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) prioritas sepanjang 2025 guna memperkuat regulasi dan mendorong pembangunan daerah.
“Pada 2025 ini kami DPRD Kota Palangka Raya telah membuat sejumlah Perda yang menjadi prioritas, karena di nilai strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, menekan kemiskinan, dan menata kawasan permukiman,” kata Khemal di Palangka Raya, Rabu (17/12/2025).
Perda prioritas pertama yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang di sahkan setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Perda ini mengatur kewenangan pajak dan retribusi kabupaten/kota yang selama ini belum tergarap optimal.
Khemal berharap perda tersebut mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. Ia memproyeksikan PAD 2026 dapat menembus lebih dari Rp340 miliar apabila perda di jalankan maksimal.
“Dengan meningkatnya pendapatan daerah, tentu akan berbanding lurus dengan peningkatan pembangunan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Jangan Sampai Masyarakat Kota Palangka Raya Hanya Menjadi Penonton
Perda prioritas kedua adalah Perda Penanganan Kemiskinan yang bertujuan melakukan mitigasi dan pemetaan wilayah rawan kemiskinan ekstrem. DPRD juga mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha.
“Kami mengajak seluruh stakeholder, terutama pelaku usaha, untuk ikut terlibat langsung mengurangi angka kemiskinan di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penyusunan regulasi, DPRD menggelar konsultasi publik di Universitas Palangka Raya untuk menyerap masukan masyarakat. Khemal juga menyoroti peran Duta Mall Palangka Raya yang di nilai membuka banyak lapangan kerja, seraya mengimbau agar tenaga kerja lokal di prioritaskan.
“Jangan sampai masyarakat Kota Palangka Raya hanya menjadi penonton terhadap perkembangan usaha di daerahnya sendiri. Mereka harus menjadi pelaku dan bagian dari kemajuan ekonomi,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Kota Palangka Raya juga menetapkan Perda Kawasan Permukiman, Perda APBD 2026, APBD Perubahan 2025, serta Perda Pertanggungjawaban APBD.
“Seluruh perda ini kami susun untuk memastikan pembangunan Kota Palangka Raya berjalan terarah dan berkelanjutan,” tutup Khemal. (bam)




