Pemkab Barito Utara Beri Apresiasi Desa Bukit Sawit Raih Predikat Desa Antikorupsi Terbaik 2025

MUARA TEWEH, Kalteng.co – Pemkab Barito Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, yang berhasil meraih predikat Desa Antikorupsi terbaik dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Desa ini mencatat skor 96,50—nilai tertinggi di antara seluruh peserta penilaian.
Bupati Barito Utara Shalahuddin melalui sambutan tertulis yang dibacakan Plt Camat Teweh Selatan, Bahrum P. Girsang menyampaikan, bahwa prestasi tersebut menunjukkan komitmen Desa Bukit Sawit dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Desa Bukit Sawit menjadi contoh nyata desa berintegritas dan layak menjadi inspirasi bagi desa lainnya,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Barito Utara terus berupaya membangun pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi, serta mendorong terciptanya budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat. Ia berharap keberhasilan ini menjadi pemicu semangat desa-desa lain untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Kegiatan penilaian yang mengangkat tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” itu dihadiri perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, tokoh pemuda, serta masyarakat desa setempat.
Perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian, menyebut Desa Bukit Sawit sebagai satu-satunya desa dari 1.432 desa di Kalteng yang secara mandiri menginisiasi diri sebagai desa percontohan antikorupsi. “Desa Bukit Sawit kini menjadi motivasi bagi 93 desa lain di Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.
Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen berharap pencapaian ini semakin menguatkan komitmen seluruh perangkat desa dan masyarakat dalam mempertahankan prinsip pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab.
Proses penilaian dilakukan oleh tim beranggotakan enam orang dari unsur Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi. Tim menilai berdasarkan lima indikator utama, yaitu tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, peran masyarakat, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara tim penilai dan masyarakat desa untuk memastikan keberlanjutan dan konsistensi program antikorupsi yang telah dijalankan.
Dengan kemenangan ini, Desa Bukit Sawit resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, memperkuat komitmen Barito Utara dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. (oiq)
EDITOR: TOPAN




