Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara: RDP Bahas Kesiapan PSU 22 Maret 2025








MUARA TEWEH, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), yang diwakili oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang memerintahkan PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemkab Barut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forkopimda ini membahas kesiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga ditekankan pentingnya menjaga netralitas dan kondusivitas selama proses pemungutan suara ulang.
Yaser Arafat beserta jajaran pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang transparan dan demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Yaser Arafat.
KPU dan Bawaslu Siap Kawal PSU
Sementara itu, KPU dan Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi secara ketat guna menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Hasil dari RDP pemungutan suara ulang (PSU) bersama DPRD dan steakholder terkait yaitu KPU dan Bawaslu siap melaksanakan PSU pasca putusan MK pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil pemilu dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku. (pra)









