BeritaNASIONALUtama

PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025, Ini Barang yang Bebas Pajak!

KALTENG.CO-Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan sebelumnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sesuai dengan amanat undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Meski begitu, ia memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau dengan kata lain dibebaskan.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” sambungnya.

Mengapa PPN Naik?

Kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendanai proyek-proyek pembangunan. Selain itu, kenaikan PPN juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Barang Apa Saja yang Bebas PPN?

Meskipun PPN naik, pemerintah memberikan keringanan dengan membebaskan sejumlah barang dan jasa dari pajak. Beberapa di antaranya adalah:

  • Barang kebutuhan pokok: Beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi.
  • Jasa pendidikan: SPP, biaya kursus, dan biaya pendidikan lainnya.
  • Jasa kesehatan: Biaya pengobatan, biaya rumah sakit, dan biaya perawatan kesehatan lainnya.
  • Angkutan umum: Tiket bus, kereta api, pesawat, dan kapal.
  • Tenaga kerja: Upah pekerja.
  • Jasa keuangan: Bunga bank, biaya transfer, dan biaya administrasi perbankan lainnya.
  • Jasa asuransi: Premi asuransi.
  • Vaksin polio: Untuk mendukung program imunisasi nasional.
  • Pemakaian air: Tarif air bersih.

Stimulus untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

Pemerintah juga akan memberikan stimulus berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button