PEMKAB BARITO UTARA

Pj Bupati Barito Utara Tinjau Jalan Nasional yang Rusak

MUARA TEWEH, Kalteng.co – Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan SE MPA menegaskan, jalan nasional maupun jalan umum bukan jalur angkutan tambang dan sawit. Penegasan ini, disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan kepada wartawan usai meninjau 16 titik kerusakan jalan nasional atau jalan umum arah Muara Teweh – Kandui, Selasa (10/6/2025).

“Jalan umum ini sudah ditentukan oleh pemerintah untuk digunakan oleh masyarakat dengan tonase dan ukuran kendaraan tertentu. Tidak boleh dilanggar,” kata Indra Gunawan.

Namun demikian , lanjutnya, Pemkab Barito Utara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau melakukan pelarangan, terhadap kendaraan yang melintas di jalan nasional. Karena sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindakan maupun melarang kendaraan umum yang melintas di jalan nasional. Ini kendala pemerintah daerah. Sebab tugas itu berada di tangan pemerintah pusat,” kata Indra Gunawan.

Disampaikannya, berdasarkan ketentuan dari Kementerian PUPR, setiap angkutan yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), termasuk angkutan tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib, menggunakan jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan itu sendiri.

“Setiap angkutan SDA harus melalui jalan khusus. Jalan perusahaan harus dibangun dan digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan, bukan jalan umum,” tegasnya. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button