Hukum Dan Kriminal

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Kabar ini mencuat usai Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul mengunggah salinan surat penetapan tersangka di media sosial yang sontak memicu perhatian publik.

Surat pemberitahuan dari Polda Kalteng kepada Kejati Kalteng itu menyebutkan, Daryana dan M. Nur Suparno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Men Gumpul, yang juga kuasa pendamping masyarakat Lewu Taheta, dalam unggahannya menyebutkan, penetapan status tersangka dilakukan pada 29 Agustus 2025, namun surat resmi baru diterima pada 3 September 2025.

“Ini bentuk kriminalisasi dan arogansi aparat. Penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Mereka dituding membuat dan menggunakan surat palsu,” tulis Men Gumpul dalam pernyataan di media sosial.

Ia menyampaikan, masyarakat Lewu Taheta akan melakukan aksi nyata apabila penetapan tersebut tidak segera dicabut. Menurutnya, surat yang digunakan oleh kelompok masyarakat tersebut sah dan memiliki legalitas yang jelas.

“Daryana itu bukan orang sembarangan. Ia tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus KAHMI, MUI, FKUB, ketua kelompok tani, dan masih banyak jabatan sosial lainnya,” tambahnya.

Merespon hal ini, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai informasi yang berkembang tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Kelompok Tani Jadi Makmur, Rusli Kliwon, justru mengapresiasi langkah Polda Kalteng yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

“Laporan ini sudah kami buat sejak 2023. Tahun 2024 naik ke tahap penyidikan, dan akhirnya pada 2025 ini ada penetapan tersangka. Kami nilai Polda Kalteng sudah bekerja profesional,” ungkap Rusli.

Ia menjelaskan, lahan yang dipermasalahkan berada di Kelurahan Kalampangan, dan secara legal merupakan milik kelompok Jadi Makmur.

Kelompok tersebut, menurutnya, memiliki dokumen resmi berupa SPT sejak lurah pertama hingga saat ini.

“Kelompok Jadi Makmur ini juga terdiri dari berbagai etnis: Banjar, Dayak, Jawa. Jadi bukan satu kelompok saja yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Rusli menambahkan, lahan yang diklaim oleh masyarakat Lewu Taheta berada di Kalampangan, sementara administrasinya berada di Kelurahan Sabaru. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan pencaplokan lahan.

“Tidak masuk akal kalau lahan berada di Kalampangan, tapi administrasinya di Sabaru. Itu sebabnya kami laporkan ke polisi,” pungkasnya.(oiq)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button