PEMKAB BARITO TIMUR

510 PPPK Bartim Terima SK, Mesti Mampu Laksanakan UU ASN

TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Sebanyak 510 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) Formasi tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara Tamiang Layang, belum lama ini.
Diharapkan, PPPK mampu untuk menerjemahkan dan melaksanakan aksi riil Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengimplementasikan nilai dasar ASN yang dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN. Seperti berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaftif dan kolaboratif.
“Mampu mengubah paradigma reformasi birokrasi dengan berorientasi pada kinerja yang profesional, berkomitmen pada kepentingan rakyat serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan zaman,” ucap Indra Gunawan.
Ia juga berharap, kepada seluruh PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur, khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK tersebut, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional maupun bertanggung jawab.
Juga dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja yang nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat dan tepat.
“Mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami, menjadi suatu keharusan di tengah kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini,” imbuhnya. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button