PEMKAB BARITO TIMUR

Sosialisasikan Perda PRD di Pasar Ampah

TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Kepala UPT Pasar Ampah, Darwono, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) kepada pedagang pasar, baik toko dan los pasar, belum lama ini.
“Sosialisasi ini dikarenakan ada perubahan tarif harga sewa toko dan los serta perubahan tarif retribusi pelayanan pasar yaitu dari Rp 2.000,- menjadi Rp3.000,- setiap harinya,” ucap Darwono, di Pasar Ampah, akhir pekan.
Darwono menjelaskan, pembayaran untuk retribusi itu juga bisa dilakukan dendan sistem non tunai melalui Qris, mobile banking, EDC yang sudah tersedia. Baik itu, Bank Mandiri dan Betang Mobile dari Bank Kalteng dan BRI.
“Dengan adanya sosialisasi ini, maka pedagang dapat mengetahuinya dan dapat membayarkan tarif retribusi terhadap pelayanan pasar yang sudah diterima sesuai dengan perda Kabupaten Bartim tentang PDRD tahun 2024,” terang Darwono.
Sekedar informasi, Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD ditetapkan pada 1 Maret 2024 dan sudah disosialisasikan dari Maret 2024 lalu.
Saat ini Bapenda, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Barito Timur bersama dengan UPT Pasar Pasar Beringin Ampah dan Pasar Toemanggung Djayakarti Tamiang Layang. Juga selalu intens menyampaikan, secara langsung dan menyerahkan brosur perubahan tarif kepada para pedagang. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button