EKSEKUTIFKabar DaerahKuala KurunPEMKAB GUNUNG MAS

Keterbukaan Informasi Publik di Gunung Mas Terus Diupayakan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka Visitasi Monev Keterbukaan Publik, Pj Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, memberikan pemaparan tentang keterbukaan publik agar terus diupayakan.

“Sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan publik pada PPID utama yaitu tersedia ruang layanan berupa ruang desk atau meja layanan informasi publik yang dilengkapi fasilitas minimal satu unit PC terkoneksi dengan internet,” ucap Herson B. Aden di ruang MMC Diskominfosantik, Senin (23/9/2024).

 Selain itu,  ujarnya, yang perlu dipersiapkan yakni meja, kursi, formulir permintaan informasi, pemberitahuan tertulis, register permintaan informasi, alur permohonan informasi, dan maklumat pelayanan.

Menurut dia, kegiatan itu meliputi website resmi Pemkab Gumas, Multi Media Center (MMC) Gumas, perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kuala Kurun, serta media sosial perangkat daerah. Lalu dibidang aplikasi pelayanan publik dan penunjang transparansi akuntabilitas meliputi Sistem Informasi Pemantauan Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPANPBB).

“Kemudian Aplikasi Perpajakan Daerah, AIPON, SIDAT, SIPET, lalu ada JDIH, PPID,  dan ada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), serta Transparasi Keuangan Daerah (IPKD),” ujarnya.

Adapun Sarpras, ujarnya,  disediakan Pemkab dalam rangka pelayanan publik meliputi lembaga penyiaran publik lokal Radio Hamauh FM, dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkahnya, meningkatkan PPID di Gumas, diantaranya dengan menyediakan anggaran untuk pengelolaan PPID, meningkatkan SDM melalui Bimtek, meningkatkan sarana dan prasarana operasional PPID.

“Maka laksanakan sosialisasi berkala pada masyarakat dan ASN, meningkatkan pemanfaatan media informasi yang ada dan pemasangan vidiotron di enam titik di Kuala Kurun,” harap Herson. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button