Pemkab dan Kejari Gumas Teken MoU Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha
KUALA KURUN, Kalteng.co – Pemkab Gunung Mas (Gumas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melaksanakan penandatangan kerja sama (MoU) dalam rangka penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha di aula Bapperida, Kamis (22/8/2024).
Pj Bupati Gumas Herson B Aden menjelaskan, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.
“MoU ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Gumas, dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan, serta ruang lingkup perjanjian kerja sama ini,” katanya.
Selain itu, katanya, seperti bantuan hukum yang layanan dibidang perdata oleh Kejari kepada Pemkab Gumas untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara Nonlitigasi danatau Litigasi sebagai Penggugat, Intervensi, pemohon, pelawan, pembantah atau tergugat, tergugat intervensi, termohon, terlawan, terbantah.
“Dan serta layanan di Bidang Tata Usaha Negara oleh Kejari kepada Pemkab berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat, Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan Kuasa dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut dia, ini juga sebenarnya untuk penyelenggaraan efisiensi dan efektivitas Pemda dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kiranya, tidak berlebihan apabila tugas, peran, dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Usaha Tata Negara dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif,” pungkas dia. (pra)
EDITOR: TOPAN