Pemkab Gunung Mas Gandeng Badan POM Penyuluhan ke Pedagang Pasar
KUALA KURUN, Kalteng.co – Pemkab Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gumas dengan menggandeng Badan POM Palangka Raya menggelar penyuluhan pedagang pasar program pasar aman yang berbasis komunitas.
“Dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat, perlu dilakukan penyuluhan dengan mengundang komunitas pasar agar dapat berdaya dan mandiri dalam pembinaan dan pengawasan kepada komunitas pasar,” ucap Kadisperindag Gumas Supervisi Budi, Kamis (1/8/2024).
Menurut dia, Badan POM mengembangkan program pasar pangan aman berbasis komunitas dengan salah satu strateginya yaitu pemberdayaan komunitas pasar pedagang pasar dalam memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang keamanan pangan dan bahan berbahaya.
Hal itu, ujarnya, sesuai SK Menkes RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat. Pasar rakyat didefinisikan sebagai tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN, dan/atau BUMD dapat berupa toko, kios, los.
“Selain itu, pedagang tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Informasi dan Komunikasi BPOM Palangka Raya Wahyuri menjelaskan, pasar rakyat merupakan tempat strategis untuk berbagai tujuan dan berdasarkan hasil hasil survei profil pasar tahun 2020, jumlah pasar rakyat di Indonesia adalah sebanyak 16.235 pasar dari Badan Pusat Statistik, 2020.
“Pasar rakyat merupakan ujung tombak keamanan pangan dimana masyarakat sebagai konsumen memperoleh makanan sebelum dikonsumsi. Berbagai produk pangan, baik pangan segar maupun pangan olahan dengan mudah kita jumpai di pasar rakyat,” ujarnya.(pra)
EDITOR: TOPAN