Pj. Bupati Gumas Harap ASN tidak Boleh Terlibat di Kegiatan Kampanye Politik
KUALA KURUN, Kalteng.co – Menghadapi momentum Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup serentak 2024, Pemkab Gunung Mas (Gumas), berupaya dan mendorong menjaga netralitas dan profesionalisme para jajaran ASN di lingkup Pemkab setempat.
Pj. Bupati Gumas Herson B. Aden mengklaim, posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat fundamental dan strategis, sebagai pelayan publik harus menjaga profesionalisme dan netralitas.
“Netralitas ASN merupakan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Dan Merupakan Tanggung Jawab Moral Yang Harus kita Jaga Bersama,” ucap Herson B Aden, dibincangi belum lama ini.
Pj Bupati menekankan, ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik tertentu, baik itu partai politik maupun calon tertentu. Karena sebagai Abdi negara aparatur sipil harus menjadi contoh dalam menjalankan prinsip netralitas, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Oleh karena itu, kami mengadakan berikrar bersama mengenai netralitas ASN dalam menghadapi pesta demokrasi tahun ini, sehingga kami bisa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya ASN,” terang dia.
Menurut orang nomor satu di Gumas ini, netralitas ASN bukan hanya sebatas kata-kata. Akan tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Artinya ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, dan dilarang melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pihak yang berkompetisi dalam Pilkada ini,” tukasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Gumas Kristening menjelaskan, tujuan dari kegiatan Ikrar bersama ini yakni untuk mempertegas komitmen ASN dalam menjaga netralitas di lingkungan kerja, menghindari keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis, dan mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk bersikap netral.
“Dengan ada 26 Kepala OPD, 12 Camat, 13 lurah kepala bagian ada 7, Direktur RSDUD Kurun, Pejabat Eselon III dan IV dilingkup Pemda Gumas dan perlu diingatkan juga bagi yang tidak hadir akan dilaksanakan ikrar mandiri,” tukas dia. (pra)
EDITOR: TOPAN