EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKAB GUNUNG MAS

Pj Bupati Gumas Terima Surat Gubernur Kalteng Terkait Penghentian Angkutan PBS

KUALA KURUN, Kalteng.co – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, mengakui telah menerima surat dari Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, terkait penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan di ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Surat tersebut diterbitkan di Palangka Raya pada 11 Februari 2025 dengan Nomor 500.11.1/06/2025 dan bersifat penting.

“Kami sudah menerima surat dari Gubernur Kalteng mengenai penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan di ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Untuk itu, kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Herson dalam rapat di Aula Bapperida Gumas, Rabu (12/2/2025).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan karena tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang menyebabkan kerusakan pada ruas jalan tersebut. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu dan keselamatan pengguna jalan terancam.

Untuk mengatasi hal ini, Gubernur Kalteng meminta Pj Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna menghentikan angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di ruas jalan tersebut. Selain itu, mereka juga diminta membatasi berat muatan angkutan hasil perkebunan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Direktur Utama PBS di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, serta dengan ketua asosiasi atau organisasi pengusaha di sektor tersebut. Tujuannya adalah untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan,” jelas Herson.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan membentuk satuan tugas untuk pengawasan dan penegakan hukum di tingkat kabupaten.

“Kami akan memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik demi menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.(nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button