Pj Bupati Gunung Mas Minta ASN Bertindak Netral di Pilkada
KUALA KURUN, Kalteng.co – Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN). Oleh sebab itu, Pemkab Gunung Mas mengimbau kepada setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu dalam Pilkada tahun 2024 ini.
“Kita sudah mengimbau dan mewanti-wanti kepada ASN di Gunung Mas agar selalu bertindak netral, apalagi saat menjelang Pilkada tahun 2024 ini,” ucap Pj Bupati Gununug Mas Herson B Aden, Senin (03/6/2024) kemarin.
Mantan Dekan dari Universitas Palangka Raya (UPR) ini menyebutkan, sikap netralitas dari Aparatur ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi. Maka dari itu, dia berharap, kedepannya Pilkada nantinya dapat berjalan secara aman, jujur dan adil.
Memang, kata Herson, walaupun ASN mempunyai hak memilih, namun selama dirinya masih menjadi atau sebagai ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain. Karena, sebagai pelayanan masyarakat.
“ASN dituntut menjalankan amanahnya sebagai abdi negara, yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu,” tegas pria berkumis ini.
Selain itu tambah Herson, bagi ASN yang terbukti tidak netral nantinya ada sanksinya mengarah ke pidana dan etika. Jadi, ujarnya, ada dua sanksi, sanksi pidana kena sanksi etika juga kena. Maka dari itu, jangan sampai hal tersebut terjadi.
“Untuk dapat menjaga netralitas ASN, pengawasan tidak hanya dari penyelengara, melainkan semua masyarakat harus ikut serta mengawasi kenetralan ASN, serta ASN sendiri harus memahami dan mengetahui arti dari netralitas tersebut,” pungkas Herson.(pra)
EDITOR: TOPAN