EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKAB GUNUNG MAS

Postur APBD Gunung Mas Harus Lebih Adaptif

KUALA KURUN, Kalteng.co – Pemkab Gunung Mas (Gumas) dalam Rapat Paripurna ke-5 Tahun 2024, menyampaikan bahwa postur APBD 2025 akan dipengaruhi oleh arah kebijakan belanja Presiden untuk periode 2024-2029. Oleh karena itu, APBD Gumas harus lebih adaptif terhadap perubahan.

https://kalteng.co

Pj Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, menjelaskan, perubahan ini diperlukan mengingat adanya pergantian nomenklatur kementerian serta program nasional, seperti pelaksanaan Makan Sehat Bergizi bagi anak-anak didik di seluruh Indonesia.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Hingga kini, penyusunan APBD Gumas Tahun 2025 masih terkendala karena belum ada panduan tata cara dan penganggaran kolaboratif yang jelas dari pemerintah pusat,” ungkap Herson, Senin (11/11/2024).

Menurut Herson, salah satu komponen penting dalam belanja negara adalah Transfer ke Daerah (TKD). Pada tahun 2025, total TKD secara nasional mencapai Rp919,87 triliun, meningkat Rp62,28 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp857,59 triliun. Kenaikan ini juga berimbas pada pendapatan transfer dari pusat yang diterima daerah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk Kabupaten Gumas, pendapatan transfer pemerintah pusat pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,171 triliun, naik Rp42,51 miliar atau 3,85 persen dibandingkan tahun 2024,” terangnya.

Herson merinci bahwa pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) meningkat dari Rp278,12 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp320,23 miliar pada tahun 2025, atau bertambah Rp42,11 miliar. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) juga naik dari Rp560,21 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp574,69 miliar pada tahun 2025.

“DAU tahun 2025 terdiri dari DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp175,03 miliar dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp399,67 miliar,” tambahnya.

Namun, Herson mencatat bahwa Dana Desa justru mengalami penurunan, dari Rp92,92 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp92,67 miliar pada tahun 2025. Penurunan ini sebesar Rp250,47 juta. Sementara itu, Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun 2025 sebesar Rp7,36 miliar.(nya)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button