Berita

Kejari Pulpis Raih Predikat ZI-WBK

PULANG PISAU, kalteng.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) berhasil meraih predikat zona integritas wilayah bebas korupsi (ZI-WBK) tahun 2020. Penghargaan diberikan Kementerian Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).


Kajari Pulpis Triono Rahyudi bersyukur atas penghargaan tersebut.
“Alhamdilillah, Kejari Pisau berhasil meraih ZI-WBK tahun 2020, ” kata Triono Rahyudi akhir pekan lalu.


Dia mengungkapkan, keberhasilan pihaknya menyabet penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh tim Kejari Pulpis dan bimbingan, arahan Kajati Kalteng, Kajagung dan seluruh pihak yang mendukung dan berpartisipasi terlaksananya ZI-WBK.


“Ini juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat Kabupaten Pulpis,” ucapnya.
Menurut Kajari, tanpa dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat, semua itu tidak akan bisa terwujud dengan baik.
“Integritas dan sinergi menjadi kunci Kejari Pulpis meraih predikat ZI-WBK,” kata Triono.


Dia mengaku, dalam mewujudkan ZI-WBK pihaknya melakukan berbagai inovasi dan ide kreatif meningkatkan pelayanan publik. Di antaranya, drive true atau pelayanan pengambilan dan pembayaran denda tilang keliling, kotak pengaduan indikasi korupsi (kopiku) yang disebar di seluruh kecamatan.


Selanjutnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengaduan melalui website dan inovasi lainnya, tidak lain tujuannya meningkatkan pelayanan pada masyarakat secara cepat, tepat dan transparan.


” Inovasi yang kami ciptakan untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan dengan mudah, cepat dan transparan, “ ungkapnya.


Dia berharap, penghargaan itu memacu Kejari Pulpis memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas. Selain itu, komitmen memerangi KKN dan peningkatan pelayanan berkelanjutan.


“Untuk itu, harus selalu tertanam pada setiap individu agar predikat ZI-WBK tidak sekadar gelar penghargaan. Tetapi terimplementasi dalam setiap sendi kehidupan seluruh personel Kejari Pulpis,” tandasnya. (art)

Related Articles

Back to top button