PEMKAB KAPUAS

Imbauan Disdik Kapuas Kepada Kepala Sekolah Terkait PPPK

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dinas Pendidikan (Disdik)  Kapuas menyampaikan imbauan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Drs. Aswan, melalui Plt Sekretaris Disdik Kapuas Ali Hanafiah.

“Untuk penempatan kita diminta menggunakan aplikasi pemetaan dari pusat. Aplikasi itu, basisnya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing,” tegas Ali Hanafiah.

Menurut Ali, kalau dari Dapodik terbaca sekolah memerlukan satu jurusan dan jurusan guru yang lolos PPPK linier dengan kebutuhan itu, maka sistem akan langsung memetakan yang bersangkutan untuk tetap di sekolah asal.

 Tapi kalau terbaca dari sistem tidak ada kebutuhan, maka sistem akan mengeluarkan daftar-daftar sekolah mana saja di Kabupaten Kapuas yang membutuhkan, jadi ke salah satu sekolah itulah guru yang lolos, kemudian ditempatkan.

“Sekali lagi daftar sekolah-sekolah yang membutuhkan sudah ada listnya di dalam sistem. Dalam memilih sekolah bagi PPPK yang harus keluar dari sekolah asal, tentu kami mengupayakan masuknya ke sekolah-sekolah yang terdekat dulu. Kecuali kalau yang terdekat tidak ada, mau tidak mau harus ke sekolah yang jauh,” jelas Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Kapuas ini.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ali menambahkan satu hal yang dengan berat hati disampaikan, semua guru yang lolos PPPK wajib ditempatkan di sekolah negeri. Di dalam sistem tidak disediakan formasi di sekolah swasta.

Hal ini sejalan juga dengan arahan BKN bahwa kedepan, guru-guru Aparatue Sipil Negara (ASN) harus berada di sekolah negeri, karena berkaitan juga dengan penerapan E-Kinerja di sekolah.

“Jadi bagi Bapak dan Ibu Kepsek sekolah swasta yang gurunya lolos PPPK, mau tidak mau harus merelakan gurunya untuk ditempatkan di sekolah negeri,” bebernya. 

Ali juga mengingatkan untuk tidak mudah percaya dengan adanya pungutan, atau dapat menguruskan penempatan. Karena itu dipastikan penipuan dan laporkan kepada pihak penegak hukum.

“Dan yang terpenting juga harus di ketahui adalah dalam seluruh proses ini tidak dikenakan biaya, apabila ada melakukan tindakan tersebut akan ditindak secara hukum,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button