PEMKAB KATINGAN

Aparatur Desa di Kecamatan TSG Diminta Memahami Penggunaan GPS

KASONGAN, Kalteng.co – Adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Presiden RI nomor 9 tahun 2016 yang mengamanatkan, bahwa perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan data, dan informasi spesial (kebijakan satu peta).

Kini seluruh aparatur desa di Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG) diminta supaya bisa memahami penggunaan GPS. Hal ini disampaikan Sekda Katingan Pransang, ketika membuka kegiatan pelatihan GPS bagi aparatur desa se Kecamatan TSG, Senin (25/7/2022).

Disampaikan Sekda, bahwa apapun profesi atau pekerjaan yang digeluti saat ini, semuanya tidak terlepas dengan data spesial. Contoh misalnya kata Pransang, selama ini pasti tahu tentang aplikasi maps di hanphone android.

“Ini sering kita gunakan untuk mencari suatu tempat, dan rute tercepat ke suatu tempat. Ini artinya kita sudah ada akses aplikasi akibat adanya data spesial. Bahkan ada yang namanya share loc atau lokasi via WhatsApp atau lainnya. Sekali lagi ini semua data yang berasal dari data spesial yang terintegrasi pada sistem aplikasi kita sudah akses data spesial. Jadi seperti itu,” jelasnya.

Oleh sebab itulah dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan pelatihan GPS ini.

“Harapan saya kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga bisa memberikan manfaat dalam rangka menunjang tugas, dan fungsi aparatur di tingkat Kelurahan dan desa dalam rangka melayani masyarakat,” katanya.

Sementara Plt Kepala Perkimtan Kabupaten Katingan Adventus menyampaikan, bahwa kegiatan ini tujuan utamanya adalah, untuk mewujudkan aparatur desa dan kecamatan dalam menggunakan GPS, pengambilan data lapangan, serta pengolahan peta. Sehingga bisa terdokumentasi dan terpetakan dengan baik data base desa.

“Seperti batas administrasi desa, jalan, sungai, danau, bukit, hutan desa, penguasaan fisik bidang tanah, lahan pertanian, dan lainnya di wilayah desa secara spasial atau berkoordinat,” ujarnya.

Disisi lain, tentu untuk memberikan kepastian batas, atas hak-hak penguasaan tanah. Sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Jadi pelatihan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Lurah se Kecamatan Tewang Sangalang Garing, beserta dengan operatornya,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button