KASONGAN, Kalteng.co – Hampir setiap tahun Pemerintah Kabupaten Katingan menganggarkan anggaran untuk melakukan pemeliharaan badan jalan. Namun selama ini pemeliharaan yang dilakukan, terdapat sejumlah kendala.
Karena banyak warga yang seenaknya menggunakan bahu jalan sebagai tempat bangunan dan tempat menanam berbagai macam tanaman.
Untuk itu seluruh warga yang memiliki tanah dekat dengan badan jalan, diingatkan agar jangan menanam maupun membuat bangunan di kiri kanan badan jalan. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan Bupati, bahwa badan jalan dari batas parit adalah bagian dari jalan yang pemanfaatannya harus seizin penyelenggara jalan.
“Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menanam di badan jalan seperti sawit dan lainnya. Selain itu, tidak menimbun atau menutup saluran drainase, dan tidak membuat bangunan di atas saluran drainase jalan. Sebab dikhawatirkan akan mengganggu konstruksi jalan atau merugikan pemanfaat jalan,” jelasnya.
Dia menegaskan, masyarakat jangan protes atau marah, ketika Pemerintah melakukan pembersihan kini kanan badan jalan. Sebab hal ini sudah jelas ada aturan dan ketentuannya.
“Tolong ini di pahami oleh masyarakat kita,” tegasnya.(eri)