KASONGAN, Kalteng.co – Pemerintah Pusat telah membuat aturan, bahwa sebesar 2 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) di daerah bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka meredam dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sejauh ini untuk bantuan inflansi kenaikan harga BBM di Kabupaten Katingan masih dalam proses. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan Elmon Sianturi kepada Kalteng Pos, Selasa (4/10/2022).
Diungkapkan Elmon, di Katingan ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menyalurkan bantuan untuk inflansi kenaikan harga BBM kepada masyarakat. Diantara OPD itu adalah Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan.
“Khusus untuk Dinas Sosial. Bantuan yang kita berikan dalam bentuk BLT,” ungkapnya.
Kemudian total anggaran untuk penyaluran BLT ini ujar Elmon, pada Dinas Sosial totalnya sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Dengan jumlah penerima sebanyak 1.400 KPM yang tersebar di tujuh kelurahan.
“Kemudian nilai untuk masing-masing KPM, jumlah yang diberikan sebesar Rp 900 ribu. Ini untuk tiga bulan, yaitu bulan Oktober, Nopember, dan Desember,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2022, memang sudah ditetapkan. Namun ada proses dan tahapan yang mesti dilakukan, sebelum proses pencairan. Termasuk regulasinya.
“Jadi kita tunggu saja proses ini selesai. Rencana jika semua proses itu sudah selesai, kemungkinan di bulan Oktober ini akan kita salurkan. Untuk penyalurannya dilakukan sekaligus, dan melalui rekening Bank Kalteng,” jelasnya.
Kemudian dia juga menyampaikan, bahwa yang mendapatkan bantuan ini merupakan penduduk tidak mampu yang telah diseleksi. Oleh sebab itu sasarannya tersebar di tujuh Kelurahan, untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih penerima bantuan.
“Sebab jika di desa itukan ada bantuan dari dana desa. Sementara jika di kelurahan tidak ada. Makanya kita ambil di kelurahan. Sehingga lebih tepat sasaran,” terangnya.
Terakhir mantan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Katingan menegaskan, bahwa batas akhir penyaluran bantuan yang berasal dari dana APBD Kabupaten Katingan ini pada bulan Desember 2022 mendatang. Meski demikian, jika ada yang belum mengambilnya maka diberikan kesempatan hingga pertengahan Januari 2023.
“Jika misalnya tetap tidak diambil di pertengahan Januari, maka akan kita kembalikan lagi ke KAS daerah. Ini kiranya bisa diketahui oleh masyarakat kita,” pungkasnya.(eri)