PEMKAB KATINGAN

Katingan Berupaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

KASONGAN, Kalteng.co – Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Oleh sebab itulah Pemerintah Kabupaten Katingan saat ini, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

https://kalteng.co

Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, perwujudan standar pelayanan publik dianggap suatu hal keharusan yang wajib dimiliki oleh setiap perangkat daerah. Baik oleh Pemerintah Kabupaten, maupun instansi vertikal, serta unit kerja lainnya. Dia ingin ada pengintegrasian untuk pelayanan terpadu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pada suatu gedung atau tempat.

“Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan mal pelayanan publik,” kata Sakariyas ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion Mall Pelayanan Publik (FGD MPP) di aula Bappelitbang, Rabu (23/11/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sehubungan dengan kegiatan FGD MPP yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan jelas Bupati, tidak lain sebagai wujud jika Pemerintah Kabupaten Katingan memang benar memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Baik itu bersifat administratif, maupun pelayanan perizinan atau non perizinan.

“Melalui kegiatan ini dalam rangka kita memperoleh kesamaan persepsi, saran, masukan dari kesepakatan semua pihak,” ujarnya.

Kemudian dia juga menyampaikan, di tahun ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan juga telah membangun gedung yang diperuntukan untuk MPP.

“Harapan saya kedepan semua jenis pelayanan publik, dapat dilakukan di MPP,” tegasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button