Kegiatan Salat Berjamaah Diperbolehkan
KASONGAN, Kalteng.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Katingan kini berada di Level II. Sehubungan dengan ini, maka berbagai kegiatan sudah diberikan kelonggaran.
Bahkan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri nantinya, kegiatan salat berjamaah baik di Masjid maupun di lapangan terbuka, juga diperbolehkan.
“Ini juga ada edaran Menteri Agama. Membolehkan untuk itu,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Roby kepada Kalteng Pos, Rabu (21/4/2022).
Namun tegas Roby, segala kegiatan tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Terutama wajib menggunakan masker dan mencuci tangan. Ini untuk mengantisipasi penularan Covid 19.
“Jadi ini yang harus diperhatikan. Sehingga kita bisa mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Kemudian terkait dengan mudik lebaran, pemerintah juga sudah membolehkan bagi masyarakat yang ingin mudik. Namun dengan catatan, harus sudah menjalani vaksinasi.
Dia juga mengingatkan bagi masyarakat yang belum menjalani vaksinasi booster, agar segera vaksin.
“Ini penting. Sehingga kita bisa melakukan perjalanan mudik dengan aman,” ujar mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan ini.
Lalu ketika disinggung untuk kegiatan open house di hari raya Idul Fitri. Menurut Roby, bagi pejabat publik tidak diperbolehkan, atau tidak diizinkan pemerintah. Kecuali untuk kalangan keluarga.
“Sebab kita tidak mungkin melarang keluarga yang datang untuk bersilahturahmi. Jadi seperti itu,” tandasnya.(eri)