Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan H SupardieKASONGAN, Kalteng.co – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh, pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Walikota. Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Katingan diingatkan untuk meliburkan karyawannya di hari pencoblosan pada tanggal 27 Nopember 2024. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan H Supardie, Minggu (24/11/2024).
Dikatakan H Supardie, para pengusaha di Kabupaten Katingan harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. “Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja. Setidaknya para pengusaha bisa mengatur waktu kerja, agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Kemudian pekerja atau buruh kata H Supardie,, yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian seluruh pengusaha atau PBS yang ada di Kabupaten Katingan,” tegasnya.(eri)
EDITOR: TOPAN