PEMKAB KATINGAN

Pemerintah Kecamatan Katingan Kuala Minta Warganya Ikuti Program PTSL

KASONGAN, Kalteng.co – Pemerintah Pusat di tahun 2022 ini kembali memprogramkan untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Kabupaten Katingan, salah satu yang menjadi objeknya berada di Kecamatan Katingan Kuala.

Sehubungan dengan ini, Pemerintah Kecamatan Katingan Kuala meminta kepada warganya untuk mengikuti program PTSL. Hal ini disampaikan Camat Katingan Kuala Hariadi Utomo kepada Kalteng Pos di Kantor Bupati Katingan, Rabu (13/7/2022).

Dijelaskan Camat, bahwa untuk Kecamatan Katingan Kuala target mereka sedikitnya sekitar 1500 sertifikat yang akan diprogramkan melalui PTSL ini.

“Jadi silahkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya untuk masuk program PTSL ini,” ujarnya.

Untuk melaksanakan program ini, disamping kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Katingan, juga menjalin kerjasama dengan Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Sebab kami dari Kecamatan tidak bisa mengukur atau menentukan titik koordinatnya. Teknisnya dari Dinas Perkimtan. Mereka yang tahu,” ujarnya.

Kemudian dia juga menjelaskan, untuk membuat sertifikat ini memang bersifat gratis. Namun lanjutnya, agar masyarakat tidak salah paham. Tetap ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan, dengan nilai sebesar Rp 250 ribu.

“Jadi jangan sampai salah paham. Program ini kita laksanakan di bulan Juli ini. Harapan kita masyarakat bisa memanfaatkan program PTSL dengan baik. Ini kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tanah, apapun itu. Baik perkebunan, perumahan, atau lainnya yang belum memiliki sertifikat, agar bisa mendaftarkannya masuk ke program PTSL,” tandasnya.(eri)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button