PEMKAB KATINGAN

Pengunjung Kebun Raya Katingan Harus Ikuti Aturan

KASONGAN, Kalteng.co – Momentum hari libur, sering kali dimanfaatkan masyarakat untuk berkunjung ke tempat objek wisata. Diantar objek wisata yang sering menjadi tempat kunjungan warga di Kabupaten Katingan adalah objek wisata Bukit Batu, Kebun Raya Katingan, dan beberapa tempat lainnya.

https://kalteng.co

Menjelang libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini, jumlah pengunjung tempat wisata bisa dipastikan akan terjadi peningkatan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sehubungan dengan ini, bagi pengunjung Kebun Raya Katingan diingatkan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati Katingan, Jumat (22/4/2022).

Menurut Hap, untuk masuk ke Kebun Raya Katingan sudah ada payung hukum yang mengatur tentang retribusi. Dimana setiap pengunjung yang datang, diwajibkan untuk membayar tiket masuk sebesar Rp 5000 per orang.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian ada tambahan untuk mobil dikenakan biaya Rp 10.000, dan sepeda motor Rp 5000.

“Biaya-biaya ini masuk ke KAS daerah atau menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disana (Kebun Raya Katingan) ada petugas kita yang menjaga loket masuk,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan ini, yang juga bertugas mengelola keberadaan tempat tersebut.

Diungkapkan pria yang juga dikenal ramah dan dekat dengan kalangan wartawan ini, bahwa berbagai fasilitas untuk menunjang objek wisata alam ditempat itu telah tersedia.

“Ada kita sediakan gazebo, tempat makan dan minum, maupun fasilitas lainnya. Di Kebun Raya Katingan ini, selain tempat wisata, juga tempat pendidikan, penelitian, konservasi, dan lainnya. Jadi ada banyak fungsi di kebun raya itu, yang harus kita jalankan,” katanya.(eri).

Related Articles

Back to top button