Penjualan Obat Cair di Katingan Mulai Dihentikan
KASONGAN, Kalteng.co – Sehubungan dengan adanya penemuan penyakit gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah, yang diduga disebabkan mengkonsumsi obat cair atau sirup. Kini untuk penjualan obat-obatan jenis cair di Kabupaten Katingan mulai distop atau dihentikan sementara waktu. Hal ini ditegaskan Plt Kepala Dinas Kesehatan Glorikus G, Kamis (20/10/2022).
Dijelaskan Glorikus, penghentian sementara penjualan atau peredaran obat jenis sirup untuk anak ini. Karena adanya edaran Kemenkes nomor 01.05/III/3461/2022. Dimana dalam edaran itu diminta kepada tenaga kesehatan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara tidak diperbolehkan meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair. Begitu juga apotek atau toko obat dilarang menjual obat itu.
“Kita tunggu sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu mereka dari Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan juga mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak mengkonsumsi obat yang didapat secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang berkompeten.
“Jika misalnya ada anak yang sakit menderita demam di rumah. Cukup dengan melakukan kompres air hangat. Namun jika misal kondisi memburuk, atau ada tanda bahaya. Kami minta segera dibawa ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ucapnya.
Selanjutnya Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan ini mengungkapkan, mereka juga akan melakukan pengawasan secara tidak langsung terkait peredaran obat yang dilarang tersebut.
“Ini untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya.(eri)