Peraturan Undang-undang Harus Menjadi Pedoman
KASONGAN, Kalteng.co – Sebanyak 20 Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023, Pj Kepala Desa, dan BPD) dan PAW BPD Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan Kecamatan Katingan Hilir secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Pj Bupati Katingan Saiful dan disaksikan sejumlah tamu undangan lainnya, Kamis (21/12/2023) lalu.
Pada kesempatan ini Pj Bupati Katingan Saiful mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa maupun Pj Kepala Desa dan BPD, agar peraturan Perundang-undangan harus menjadi pedoman didalam mengambil kebijakan, dan tidakan di Pemerintahan Desa secara khusus dalam pengelolaan dana desa. “Saya berharap agar Kepala Desa yang baru saja dilantik, tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan. Ini perlu saya sampaikan, mengingat ada sanksi nantinya yang akan diberikan kepada Kepala Desa jika melakukan hal tersebut,” tegas Saiful.
Orang nomor satu di Katingan ini juga berpesan kepada pengurus BPD, agar dapat secara bersama-sama dengan Kepala Desa untuk melihat potensi desa yang bisa dijadikan sebagai Pendapatan Asli Desa dan ikut serta memantau pelaksanaan dana desa, serta ikut dalam merumuskan kebijakan desa. “Prioritaskan hal yang berpihak kepada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat desa,” ujarnya mengingatkan.
Sekeda diketahui, kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Katingan, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Katingan, Camat Katingan Tengah, Camat Pulau Malan, Camat Tewang Sangalang Garing, Camat Katingan Hilir, tokoh agama serta tokoh masyarakat Kabupaten Katingan.(eri)