PEMKAB KATINGAN

Sejumlah ASN di Katingan Kena Pecat

KASONGAN, Kalteng.co – Pelanggaran disiplin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan selama ini rupanya cukup tinggi. Bahkan hingga kini ada sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang kena pecat atau kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Katingan Bambang Harianto kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/11/2022).

https://kalteng.co

Dijelaskan Bambang, pemberian sanksi kepada oknum ASN ini diberikan karena ada melakukan kasus tindak pidana korupsi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tahun ini ada tiga yang kita berhentikan. Namun salah satunya, masih bersifat pemberhentian sementara. Karena masih dalam proses hukum. Masalah inipun telah kita laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Menurut Bambang, pemberian sanksi bagi ASN tak hanya kasus tindak pidana korupsi saja. Namun untuk pelanggaran disiplin yang lainnya pun pasti akan diproses pihaknya. Tidak ada toleransi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Sepanjang pelanggaran yang dilakukan terbukti.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami tetap komitmen untuk menegakkan aturan. Oleh sebab itulah kita pun saat ini telah mendapatkan tiga penghargaan dari BKN.
Salah satunya apresiasi mengenai Keputusan Bupati Katingan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran. Kemudian ada juga penghargaan terhadap pencapaian kinerja kita, dalam melaksanakan manajemen ASN,” ungkap Bambang.

Selama ini terangnya, setiap ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, akan mereka laporkan ke BKN. Dia juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Katingan untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran.

“Apalagi untuk kasus korupsi, merupakan pelanggaran berat. Jika sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Itu pasti kena sanksi PTDH. Tidak memandang berapa lama vonisnya. Satu hari saja vonisnya pasti kena PTDH. Bahkan hak pensiun pun akan hilang. Ini sudah ada aturannya,” beber mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan ini.(eri)

Related Articles

Back to top button