Traffic Light Simpang Soekarno-Hatta, Belum Memenuhi Ketentuan
KASONGAN, Kalteng.co – Pasca peristiwa kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor dengan mobil ambulans, di simpang muara Jalan Soekarno-Hatta dengan Jalan Tjilik Riwut Kota Kasongan, banyak pihak meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan untuk segera melakukan pemasangan Traffic Light ditempat itu.
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Katingan sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI melalui Balai Perhubungan Wilayah 16 Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun pemasangan Traffic Light wilayah persimpangan Jalan Soekarno-Hatta tersebut, masih belum masuk atau memenuhi ketentuan Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan Kabupaten Katingan Christian Rain melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Agus Trisurya Dinata menjelaskan, untuk pemasangan Traffic Light harus ada LHR atau sistim perhitungannya. Dimana untuk pemasangannya, tidak serta merta dipasang begitu saja.
“Jadi hitungan dari pihak Balai Perhubungan waktu itu, daerah itu belum masuk LHR. Karena belum terjadi kemacetan, atau arus lalu lintas belum padat. Sebab tujuan lampu merah inikan, untuk mengurai kemacetan,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Kamis (9/6/2022).
Lalu untuk menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah itu, ungkapnya, mereka dari Dinas Perhubungan dan Perikanan Kabupaten Katingan, kini sudah membuat rekayasa lalu lintas jalan atau pembatas jalan.
“Tadi sudah kita pasang (rekayasa jalan). Juga ada rambu-rambu larangan kita pasang ditempat itu. Ini juga dalam rangka menyadarkan pengguna jalan supaya lebih hati-hati ketika melintas di tempat itu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, supaya pengguna jalan bisa mematuhi segala rambu-rambu lalu lintas di tempat itu. Tidak kalah pentingnya lagi, jangan sampai ada pengendara yang memotong atau melawan arus. “Ikuti segala petunjuk yang telah kami pasang. Selalu utamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” tandasnya.(eri)