Dukung Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG

NANGA BULIK, Kalteng.co – Pemkab Lamandau mendukung penerapan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kemendagri memerintahkan kita untuk menerbitkan Perkada terkait kebijakan tersebut paling lambat akhir Januari 2025,” ungkap Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim, Minggu (19/1/2025).
Perintah itu, lanjut dia, disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat menggelar Zoom Meeting dengan seluruh Kepala Daerah. Selein itu, semua Kepala Daerah sudah diminta untuk membuat Perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan 45 hari menjadi 10 hari untuk layanan PBG.
“Program ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tertentu,” jelasnya. Menurutnya, ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.(man)
EDITOR: TOPAN



