Pemberian Obat Cacing Cegah Stunting, Dinkes Lamandau: Harus Sesuai Petunjuk Dosis dan Usia

NANGA BULIK, Kalteng.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamandau mengingatkan masyarakat pentingnya pemberian obat cacing kepada anak–anak untuk mencegah stunting.
Kadinkes Lamandau, Rosmawati mengatakan, adapun usia pemberian obat cacing kepada anak mulai usia 12-59 bulan (pra sekolah) dengan dosis 200 Mili Gram (MG) atau setengah tablet, kepada anak usia satu hingga dua tahun.
Sedangkan anak dengan usia dua hingga 12 tahun, pemberian obat cacingnya satu buah tablet dengan dosis 400 MG. Tunda pemberian obat cacing apabila anak sedang dalam keadaan demam atau sakit.
“Pemberian obat cacing harus sesuai petunjuk dosis dan usia,” jelas Rosmawati.
Pemberian obat cacing, kata dia, haruslah dilakukan atau diberikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Puskesmas Pembantu (Pustu).(man) EDITOR: TOPAN




