Turunkan Stunting,Pemkab Aksi Konvergensi


MURUNG RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Donald membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting. Sekaligus Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) tingkat Desa, seKabupaten Murung Raya tahap I tahun anggaran 2022, yang berlangsung di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) setempat.
Donald mengatakan, percepatan penurunan stunting di Kabupaten Murung Raya, dengan melaksanakan delapan aksi konvergensi yaitu aksi empat dan lima. Maka dari itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mura melaksanakan sosialisasi dan pelatihan kader pembangunan manusia, atau membangun sumber daya manusia di masing-masing wilayah desa locus stunting.
Hal ini agar mendapat pelayanan yang komprehenship di desa terkait pelayanan stunting secara profi sional. “Saat ini kita sedang mengalami bagian kegiatan prioritas nasional yang telah direncanakan melalui rencana kerja pemerintah peraturan gubernur, tentang aksi percepatan penanggulangan stunting tahun 2019,” ungkap Perdie.
Selain itu, dia mengutarakan, pihaknya melaksanakan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 37 Tahun 2019, tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting, di Kabupaten Murung Raya Tahun 2019-2023.
Menurutnya, di Kabupaten Mura terdapat 116 desa dan 21 desa, lokasi fokus telah ditetapkan tim nasional percepatan penanggulangan stunting di Kabupaten Murung Raya. Stunting adalah kondisi kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, terutama pada hari pertama kehidupan, karena stunting mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak. (dad)