EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKO PALANGKA RAYA

BPN Palangka Raya Dorong Gemapatas untuk Cegah Sengketa Tanah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, menekankan pentingnya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebagai langkah menciptakan kepastian hukum atas tanah dan mencegah sengketa.

Gunawan menjelaskan, bahwa Gemapatas bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan memasang tanda batas tanah secara permanen.

Ia mengungkapkan, banyak sengketa tanah dan praktik mafia tanah bermula dari kelalaian masyarakat dalam memasang batas tanah yang jelas.

“Persoalan-persoalan pertanahan itu salah satu penyebabnya adalah batas-batas yang tidak terpasang dengan baik dan tidak permanen. Gerakan ini menjadi upaya bersama agar masyarakat lebih peduli, sehingga kita bisa menghindari berbagai masalah pertanahan,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Ia mengimbau masyarakat untuk segera memasang tanda batas di tanah mereka dan menjaga keberadaannya. Menurutnya, tanda batas yang jelas akan mempermudah proses pengukuran tanah, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat.

“Melalui kegiatan ini, pengukuran tanah dapat dilakukan lebih efektif. Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat, kami mendorong mereka untuk mengikuti program redistribusi tanah maupun pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” katanya.

Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa Gemapatas adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan secara berkelanjutan. Dengan adanya tanda batas yang jelas dan legalitas tanah yang terjamin, masyarakat dapat terhindar dari potensi konflik sekaligus mendukung program pembangunan nasional.

“Kami optimistis bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah, BPN, dan masyarakat, kita bisa menciptakan sistem pertanahan yang lebih baik, aman, dan bermanfaat untuk semua,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button