EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKO PALANGKA RAYA

Buang Sampah Tidak Pada Waktunya, Puluhan Warga Bakal Disidang Besok

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Buang sampah tidak pada waktunya, puluhan warga bakal disidang besok. Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya dan instansi terkait lainnya.

Aparat gabungan menggelar Operasi Yustisi dalam rangka menegakan aturan peraturan daerah (Perda) setempat, Rabu (12/6/2024) kemarin.

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, Operasi Yustisi ini dalam rangka Penegakan Perda Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. 

“Adapun lokasi penindakan ini berlangsung di TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Hiu Putih IV, TPS Jalan Hiu Putih X dan TPS Jalan Badak,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Para personel dibagi menjadi empat tim. Tim pertama berangkat menuju lokasi pelaksanaan kegiatan yaitu di TPS jalan Krakatau, Tim 2 TPS Jalan Hiu Putih IV, Tim 3 TPS Jalan Hiu Putih X, dan Tim 4 menuju TPS di Jalan Badak.

“Disini petugas melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan yang telah membuang sampah ke TPS diluar jam yang telah di tentukan dalam Peraturan Wali Kota, yakni dimulai Pukul 16.00 WIB sore sampai dengan Pukul 07.00 WIB pagi,” urainya.

Menurutnya, petugas mengamankan masyarakat yang membuang sampah ke TPS diluar jam yang ditentukan. Kemudian petugas melakukan pendataan masyarakat  yang melanggar ketentuan.

“Adapun masyarakat yang terjaring sejumlah 38 pelanggar yang membuang sampah ke TPS diluar jam yang telah ditentukan. Mereka yang melanggar akan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan pada Jumat (14/6/2024) besok,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button