EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKO PALANGKA RAYA

Denda Rp100 Ribu! Puluhan Warga Terjaring Razia KTP

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Denda Rp100 ribu! Puluhan warga terjaring razia KTP. Penindakan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya bersama petugas gabungan lainnya, pada Kamis (13/6/2024) sore.

Kegiatan Yustisi Kependudukan itu berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya. Hasil dari Operasi itu, puluhan warga yang kedapatan tidak membawa atau tidak dapat menunjukan Kartu Tanda Pengenal (KTP) itu terjaring.

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan kegiatan gabungan terdiri dari Den POM, Kejaksaan, Polresta dan Pemko Palangka Raya.

 “Yustisi kependudukan bertujuan mengingatkan kembali masyarakat mengenai pentingnya untuk selalu membawa KTP kemanapun saat berpergian,” katanya disela-sela kegiatan

Dijelaskannya, jika para pelanggar ini langsung dikenakan dendam administratif sebesar Rp 100 ribu. Uang itu nantinya akan langsung masuk kas daerah karena ada bendahara penerimanya langsung.

“Kegiatan ini akan digelar kembali melihat situasi dan kondisi kebutuhan. Kami akan menjadwalkan kembali mungkin pada akhir tahun mendatang,” ungkapnya. 

Menurutnya, untuk berapa banyak total warga terjaring masih dilakukan pendataan. Namun yang pasti mencapai puluhan pelanggar.

“Digelarnya yustisi ini juga berkaitan dengan banyaknya gelandangan dan pengemis yang masuk ke Palangka Raya. Diharapkan dari digelarnya kegiatan ini kedepan masyarakat dapat lebih tertib kembali,” tegasnya.(oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button