Wahid YusufPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) abdullah Azwar Anas, tahun 2023 pegawai honorer tidak menerima tunjangan hari raya (THR) mendapat sorotan dari Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, SH.
Menpan-RB menyatakan, hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurut Wahid Yusuf, pemerintah seharusnya mengedepankan rasa keadilan. Mengingat aturan terkait THR telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang ditekan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023.
“Apabila kita timbang dengan rasa keadilan, kebijakan bertentangan dengan rasa keadilan. Bagaimana pun para honorer telah mengabdi dan sudah seharusnya juga mendapat THR,” ujar legislator akrab disapa Wahid ini kepada Kalteng.co, Minggu (02/04/2023).
Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi para honorer. Ini karena, masih banyaknya honorer yang hidup dengan kondisi ekonomi serba pas-pasan, bahkan kekurangan. Dengan adanya pemberian THR, tentu akan sangat bermanfaat bagi mereka.
“Seharusnya ada kebijakan yang bisa membantu para honorer ini, terutama mereka yang juga mengabdi kepada instansi negara agar beban mereka dapat berkurang di saat momen Ramadhan ini,” tutup wakil rakyat asal Dapil III Palangka Raya meliputi Kecamatan Pahandut dan Sabangau ini. (pra)