Lima Langkah Daftar SI DOI
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah (SI DOI) adalah salah satu layanan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Pemerintah Kota Palangka Raya yang di akses secara online.
Agar bisa di akses seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya H Edie menyampaikan lima langkah mudah daftar akun si doi.
Pertama masyarakat diminta untuk membuka website https://si-doi-dukcapilpalangkaraya.id, kedua isi biodata pada formulir pendaftaran seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor whatsapp dan password.
Ketiga jika telah sukses melakukan pendaftaran, operator akan mengirimkan link verifikasi via email dan WhatsApp untuk mengaktifkan akun, ke empat setelah klik link verifikasi via WhatsApp atau email maka akun siap digunakan.
Kelima, ketika sudah terdaftar akunnya masyarakat bisa langsung log in ke website si doi. Setelah login maka masyarakat sudah bisa mengurus Adminduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran.
“Cukup ikuti panduan lima langkah daftar akun si doi, maka masyarakat Kota Palangka Raya akan bisa memiliki akun si doi dan bisa mengurus Adminduknya secara online dimana saja kapan saja,” pungkasnya. (ahm)