Lurah Panarung Ajak Warga untuk Segera Mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lurah Panarung, Evi Kahayanti, SE., NL.P., mengajak warganya untuk segera beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, penggunaan IKD akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan, baik secara langsung maupun daring.
Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan data penduduk, sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.







Dijelaskan Evi, penerapan IKD telah berjalan sejak tahun 2022 dan terus dikembangkan oleh pemerintah. Tahun 2023, aktivasi IKD mulai diterapkan di berbagai instansi, baik sektor perbankan maupun lembaga pemerintah. Beberapa bank seperti Bank Indonesia, BCA, BNI, dan Bank Kalteng telah mendukung implementasi IKD, begitu juga dengan institusi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Keberadaan IKD di berbagai sektor ini membuktikan, bahwa digitalisasi kependudukan bukan sekadar wacana, melainkan sebuah kebutuhan di era modern.










Evi menegaskan, bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2022. Dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik atau melakukan verifikasi manual yang sering kali memakan waktu.
Bahkan, di masa mendatang, IKD akan dapat digunakan tanpa memerlukan koneksi internet. Hal ini tentu akan sangat membantu, terutama dalam layanan online yang sering meminta foto diri sambil memegang KTP fisik sebagai bentuk verifikasi.
“IKD hadir untuk mempermudah kehidupan kita. Masyarakat bisa melakukan verifikasi identitas secara digital tanpa perlu repot membawa dokumen fisik. Ini juga mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan KTP,” ujar Evi.
Lebih lanjut Evi menjelaskan, bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Palangka Raya dapat diurus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya. Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
• Memiliki KTP-el
• Memiliki telepon genggam berbasis Android
• Memiliki koneksi internet
• Mampu mengoperasikan gadget
Adapun langkah-langkah pendaftaran IKD adalah sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi IKD dari PlayStore
- Membuka aplikasi dan mengisi data NIK, email, serta nomor HP
- Melakukan foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker
- Mengikuti alur pendaftaran yang akan dituntun oleh operator dari Disdukcapil
Evi menambahkan, bahwa IKD memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain:
• Memastikan data kependudukan sesuai
• Meningkatkan efisiensi administratif
• Mempermudah akses fasilitas layanan publik
• Mengurangi risiko pemalsuan identitas dan pencurian data
• Mencegah penyalahgunaan data kependudukan
• Menghemat biaya dalam pembuatan identitas penduduk
Evi berharap, seluruh warganya segera mengaktivasi IKD agar bisa menikmati kemudahan yang ditawarkan dalam berbagai layanan administrasi dan keperluan lainnya. “Mari kita manfaatkan teknologi ini demi kemudahan dan keamanan bersama,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN