Lurah Panarung Usulkan Pengembalian Fungsi Pasar Kahayan untuk Pedagang Kecil

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lurah Panarung, Evi Kahayanti, SE., NL.P., menyarankan agar Pemerintah Kota Palangka Raya mengembalikan fungsi Pasar Kahayan sebagai lokasi khusus bagi para pedagang yang tidak memiliki tempat berjualan tetap.







Hal ini bertujuan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di tempat-tempat terlarang serta meningkatkan penataan kota agar lebih rapi dan tertata dengan baik.
Usulan ini disampaikan Evi dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, yang diwakili oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUMP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komando Distrik Militer (Kodim) 1016/Palangka Raya, Selasa (11/3/2025).










Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai solusi untuk menertibkan pedagang tanpa menghilangkan mata pencaharian mereka.
Menurut Evi, dengan difungsikannya kembali Pasar Kahayan sebagai tempat khusus bagi pedagang kecil, mereka akan memiliki lokasi yang lebih aman dan nyaman untuk berjualan tanpa harus berpindah-pindah atau menghadapi penertiban dari aparat.
“Kami ingin membantu para pedagang kecil agar tetap bisa mencari nafkah dengan layak, namun tetap dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Evi menegaskan bahwa penataan ini sejalan dengan visi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang ingin menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi warganya.
“Dengan adanya langkah konkret seperti ini, kami berharap Palangka Raya bisa menjadi kota yang lebih baik, baik dari segi estetika maupun ketertiban umum,” tambahnya.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang menguntungkan semua pihak, baik bagi pemerintah dalam upaya penataan kota maupun bagi para pedagang yang membutuhkan lokasi usaha yang lebih teratur. (pra)
EDITOR : TOPAN