Palangka Raya Usulkan UMK Rp3,2 Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berdasarkan isi surat nomor 560/Bid.HIJK-Naker/XII/2022 tentang usulan penetapan atau penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengusulkan UMK sebesar Rp 3.226.753.
“Ya surat tersebut sudah saya tanda tangani, dan di usulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, semoga angka tersebut di setujui dan bisa segera di implementasikan,” ungkap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kemarin.
Lanjutnya, usulan UMK tahun 2023 sebesar 3,2 juta rupiah tersebut, berdasarkan hasil rapat sidang dewan pengupahan Kota Palangka Raya, dimana kenaikan tersebut kalau dipersentasikan.
Terjadi kenaikan sebesar 8,55 persen atau sebesar Rp 254.211, menurutnya usulan kenaikan UMK sebesar tersebut adalah salah satu bentuk tindak lanjut oleh pemerintah dalam hal menyikapi harga kebutuhan pokok yang merangkak naik.
Sehingga kenaikan UMK, di angka tersebut di rasa cukuo tepat untuk mengatasi lonjakan – lonjakan harga kebutuhan pokok, terlebih saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat ini terus mengadakan kegiatan operasi pasar murah.
“Usulan UMK Kota Palangka Raya ini sudah di sampaikan dan dibahas sesuai ketentuan dan secara hasil rapat internal usulan tersebut hampir dikatakan setuju, dan semoga benar bisa di setujui,” pungkasnya. (ahm)




