PEMBUKAAN - Asisten II Setda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama membuka kegiatan di aula Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Katingan, Rabu (6/7/2022). FOTO : HUMAS SETDA KATINGANKASONGAN, Kalteng.co – Supaya tidak ada keraguan para pelaku pengadaan barang dan jasa akibat berubahnya regulasi. Maka aparatur Pemerintah Kabupaten Katingan diingatkan, bahwa untuk pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama, ketika membuka kegiatan sosialisasi Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah di aula Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Katingan, Rabu (6/7/2022).
Dikatakan Rubama, dengan adanya sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi mengenai pengadaan barang dan jasa. Sehingga semuanya berjalan sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Untuk itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa kontruksi dan pendapatan belanja negara, maupun anggaran pendapatan belanja daerah bisa memahami hal ini, dan bisa mengaplikasikan ilmu yang didapat dari kegiatan ini,” tegasnya.
Kemudian pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran narasumber yang akan mensosialisasikan Perpres tersebut.
“Dimana narasumber ini yang akan memberikan pemahaman kepada kita semua. Untuk itu ikuti kegiatan ini dengan baik, hingga selesai,” tandasnya.(eri).