Pj. Wali Kota Palangka Raya Hadiri FGD Terkait Perizinan dan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pj. Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perizinan dan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Palangka Raya.” Acara ini berlangsung di Auditorium Lantai 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL), Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Jalan RTA Milono KM 1,5, Kota Palangka Raya, Senin (05/08/2024).
Kegiatan FGD ini diselenggarakan sebagai bagian dari program Ombudsman, sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang berfokus pada upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan depot air minum isi ulang, guna memastikan keamanan dan kesehatan bagi konsumen.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Hera Nugrahayu menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, FGD ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, serta menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan FGD ini sebagai langkah penting dalam menjamin pengelolaan depot air minum isi ulang yang aman dan sesuai standar. Sinergi antara pemerintah dan Ombudsman ini adalah bentuk nyata dari upaya kita untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik dan bebas dari maladministrasi,” ujar Hera.
Hera berharap, melalui diskusi ini, seluruh pengelola depot air minum isi ulang di Palangka Raya dapat menerapkan standar operasional yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan. Ia menekankan pentingnya melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara rutin oleh Petugas Sanitasi untuk memastikan bahwa air yang disediakan memenuhi standar kualitas dan bebas dari kontaminasi yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa setiap depot air minum isi ulang di kota ini beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan dan inspeksi rutin sangat penting untuk menjamin bahwa air yang dikonsumsi masyarakat aman dan sehat,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Hera menggarisbawahi pentingnya tindak lanjut dari hasil diskusi ini. Ia berharap bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari FGD dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan standar pengelolaan depot air minum isi ulang di Palangka Raya.
“Mari kita jadikan hasil diskusi ini sebagai langkah awal untuk perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan depot air minum isi ulang. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak demi tercapainya layanan publik yang lebih baik,” tutup Hera Nugrahayu. (pra)
EDITOR : TOPAN