Ratusan Spanduk dan Puluhan Reklame Tak Berizin Dicopot di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ratusan spanduk dan puluhan reklame dicopot. Penertiban dilakukan Satpol PP Palangka Raya terhadap alat peraga pemberitahuan tak berizin di wilayah hukumnya.
Dasar dilakukannya penertiban ini, yaitu Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya, Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Kemudian Perda Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Perwali Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan, sedikitnya ada sekitar 136 spanduk dan 64 reklame ilegal yang telah ditertibkan tim Satpol PP
“Ratusan spanduk dan puluhan reklame ini tertibkan pada kawasan Jalan RTA Milono, G Obos, MH Thamrin, Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro,” katanya, Senin (29/7/2024).
Sejumlah spanduk dan reklame yang ditertibkan tentunya yang ilegal dan masa perizinan telah habis, namun masih tetap terpasang pada sejumlah titik dan penjuru dari Kota Cantik ini.
Sementara, mengenai terkait maraknya baliho pilkada dari sejumlah bakal calon yang ramai terpasang saat ini, Berlianto menuturkan jika Satpol PP tetap pada tugas dan fungsinya dalam hal penegakan perda.
“Terkait baliho pilkada kami akan berkoordinasi dengan dinas yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin dalam hal ini adalah PTSP. Karena Satpol PP bukan perangkat daerah eksekusi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban spanduk dan reklame merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Palangka Raya dalam menegakkan peraturan daerah terutama terkait perizinan. Penertiban juga dimaksudkan agar wajah Kota Cantik tetap terjaga dari spanduk dan reklame ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat tidak sembarangan memasang spanduk atau reklame. Jika masa perizinan telah habis bisa melepas sendiri sebelum kami tertibkan,” tutupnya.(oiq)
EDITOR: TOPAN