KALTENG.CO – Pendaftaran haji bakal semakin mudah. Tidak perlu datang ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota. Melalui layanan online, calon jemaah bisa mendaftar haji sambil rebahan di rumah. Sistem baru itu sedang di uji coba menjelang peluncuran secara nasional.
Layanan pendaftaran haji secara online tersebut merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama (PMA) 13/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Kemenag sudah memiliki aplikasi terkait dengan penyelenggaraan haji. Namanya Haji Pintar. Saat ini aplikasi itu baru sebatas bisa di gunakan untuk melihat perkiraan tahun keberangkatan haji dan informasi-informasi umum penyelenggaraan haji lainnya.
Di dalam PMA 13/2021 tersebut, di atur secara terperinci prosedur pendaftaran haji. Pendaftaran haji secara online di tetapkan di berlakukan selambatnya setahun setelah di terbitkannya PMA 13/2021. Sebagaimana di ketahui, PMA 13/2021 yang di tandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas di tetapkan pada 30 Juli 2021.
Pendaftaran Haji Secara Online Sudah Bisa Di lakukan
Jadi, sistem pendaftaran haji secara online di jalankan secara nasional selambatnya pada 30 Juli mendatang. Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Muhammad Hanif menyatakan, sejatinya pendaftaran haji secara online sudah bisa di lakukan.
”Jadi begini, pendaftaran haji yang elektronik masih uji coba. Belum bisa di luncurkan secara umum,” katanya kemarin (26/1). Hanif menjelaskan, peluncuran layanan pendaftaran haji secara online melalui aplikasi juga harus mempertimbangkan kesiapan petugas di kantor Kemenag kabupaten/kota. Dia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 500 unit kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota.
Sesuai dengan ketentuan di dalam PMA 13/2021, layanan pendaftaran haji secara online di motori petugas Kemenag tingkat kabupaten dan kota. Bukan di Kemenag tingkat pusat.
Skemanya adalah calon jemaah haji (CJH) lebih dulu membuat akun di aplikasi pendaftaran haji. Setelah itu, jemaah mengambil foto dan melengkapi dokumen-dokumen untuk kemudian di unggah ke aplikasi.
Kemudian petugas di kantor Kemenag kabupaten/kota memverifikasi dokumen yang di unggah jemaah. Setelah seluruh dokumen terverifikasi, petugas menerbitkan lembar bukti surat pendaftaran haji (SPH) secara elektronik. Di dalam SPH ini, sudah tercantum nomor porsi keberangkatan haji reguler untuk setiap jemaah.